SISTEM KOMUNIKASI PERS SEBAGAI LADANG OPINI MASYARAKAT
Setiap harinya
seseorang berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain. Baik secara
langsung ataupun melalui media sosial. Dan hal itu merupakan kebutuhan sosial
yang sudah sewajarnya dilakukan oleh setiap orang. Khususnya masyarakat massa
yang menjadi peran utama pada era 4.0 ini. Hal yang kemudian tidak
dapat kita hindari adalah munculnya sebuah opini mengenai suatu hal yang cakupan
nya juga cukup luas. Tidak hanya berhenti pada keadaan saja. Bisa juga terhadap
seseorang, terhadap kebijakan baru, terhadap moment atau peristiwa dan lain
sebagainya. Mau tidak mau kita memang sedang dihadapkan pada keadaan yang
seperti ini. Teknologi yang berkembang pesat menimbulkan akses kita menjadi
semakin cepat (dalam hal apapun). Tentunya, kita dituntut untuk mengikuti arus
perkembangan zaman sebelum kita tertindas oleh zaman.
Media yang menjadi
wadah sekaligus bentuk perkembangan teknologi berfungsi sebagai sarana
masyarakat untuk beropini. Baik dalam lingkup yang kecil hingga lingkup yang
sangat luas. Keduanya merupakan bentuk usaha mempertahankan hak individu mereka.
Yang berarti, secara tidak langsung mereka mempertahankan Hak Asasi Manusia
nya. Di negara kita Indonesia yang merupakan negara demokrasi, yang menjunjung
hak asasi manusia dengan tinggi-tinggi maka tidak heran kalau hingga saat ini
seharusnya opini masyarakat tidak hanya dijadikan sebuah ilusi. Oleh karena
itu, pemerintah kemudian menjawab dengan UU no 40 tahun 1999 yang berisi
tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat dan
umum. Tujuan nya agar media pers ini mampu menampung segala aspirasi rakyat. Lantas sesudah diberlakukan nya UU tersebut
apakah pers Indonesia benar-benar menjadi wadah masyarakat beropini ? jawaban
nya bisa iyah juga bisa tidak. Mengapa? Karena kedua jawaban memiliki indikator
yang sama kuat.
Pers tidak menjadi
wadah opini masyarakat ketika masyarakat tidak dengan bebas menikmati informasi
dan berita yang beredar. Malah sebaliknya, masyarakat menjadi bahan untuk
kalangan tertentu dalam membentuk opini yang tidak benar. Lain daripada itu,
masyarakat dibuat bingung oleh berita yang sifatnya simpang siur dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan oleh penyebar berita. Secara tidak langsung pers sangat
bertolak belakang dengan tujuan awal nya untuk menjadi wadah kebebasan
masyarakat beropini. Hal ini mengingatkan kita kembali pada pers sebelum era
reformasi yaitu pada masa orde baru. Yang mana kebebasan pers sangat diatur
oleh pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan secara utuh dalam menjalankan
tugasnya. Bahkan pers pada masa itu, diatur sedemikian rupa hanya untuk
kepentingan pihak tertentu. Tentunya kata “pers sebagai ladang opini
masyarakat” sangatlah jauh dengan kenyataannya.
Akan tetapi pers di
Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa. Mulai dari era reformasi inilah
kemudian pers mendapat kebebasan secara utuh dalam negeri. Di era reformasi
ini, Para jurnalis lebih diberikan ruang secara bebas untuk menulis karya-karya
mereka. Ditambah lagi dengan era reformasi yang kemudian disusul oleh era 4.0.
Tentu saja media yang digunakan para jurnalis sangatlah luas. Dari media cetak
hingga media sosial. kebebasan mereka dalam dunia pers juga tidak perlu
ditanyakan lagi. Namun dalam tulisan kali ini saya tidak akan membahas mengenai
bagaimana bebasnya jurnalis dalam mengemukakan pendapatnya.
Dalam UU No 40 Tahun
1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 sampai
3 berkesimpulan sebagai berikut “kemerdekaan pers dijamin karena merupakan hak
asasi sebagai warga negara Indonesia, tidak ada nya penyensoran ataupun
pelarangan dalam hal penyiaran, kemudian pers nasional memperoleh hak untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat . Dan pers juga bertanggung jawab penuh atas
pemberitaan “.
Nah, melalui poin UU No
40 tahun 1999 kita dapat mengerti bahwasanya
pers benar-benar mendapat kebebasan secara utuh terhadap tugas-tugasnya. Oleh
karena itu tidak heran jika semakin banyak media cetak dan juga media sosial yang
bergerak dibidang ini. Selain mendapatkan izin yang jelas, tentu saja pers ini
sangatlah bermanfaat untuk masyarakat. Entah sebagai sumber informasi atau
hanya sebagai hiburan semata. Apalagi di
era 4.0 yang mana media sosial menjadi makanan sehari-hari, sangat disayangkan
kalau pers hanya berhenti di media cetak saja.
Pers menjadi ladang
opini masyarakat melalui bagaimana pers ini membentuk kepercayaan masyarakat
melalui apa yang disampaikan dan apa yang harus disampaikan oleh media pers.
Masyarakat millenial akan sangat mudah memberikan informasi atau mengkritik
informasi yang sudah diberikan oleh pers. Dan hal ini sangatlah mudah bagi
mereka. Karena media sosial dan juga teknologi
mempercepat laju informasi dan tanggapan seseorang. Tentunya
mengakibatkan masyarakat millenial terbantu dengan hal itu. Oleh karna itu saya
menyebut pers ini merupakan ladang opini masyarakat. Terlepas dari sistem
komunikasi yang dipakai pers, masyarakat sangatlah mudah mengutarakan opini
mereka terhadap pers (entah setuju ataupun tidak).
Keadaan pers di
Indonesia untuk saat ini bisa dibilang sudah mengikuti alur zaman. Karena
segala macam media cetak sudah banyak disesuikan dalam media sosial. jadi kita
bisa mengakses pers kapanpun dan dimanapun melalui media sosial. Akan tetapi
hal ini juga tidak membenamkan media cetak menjadi tidak diminati oleh
masyarakat. Hingga saat ini, media cetak masih beredar dan bertahan di
tengah-tengah laju kembangnya teknologi. Hal ini dibuktikan masih adanya
kios-kios yang menyediakan media cetak berupa koran, majalah, tabloid, Dsb. Yah
meskipun sangat minim akan tetapi masih patut di apresiasi karena di zaman yang
sudah serba digital, media cetak masih bertahan dengan ciri khasnya.
“ yah karena menurut
saya koran masih terjaga keaslian nya. Baik berupa informasi di dalamnya dan
juga bentuknya” ucap bapak Yoyok, salah satu pelanggan koran harian di desa
Ngoro , Mojokerto.
Dari sini, sistem
komunikasi pers terbukti mampu membetuk kepercayaan masyarakat dan mengubah opini mereka. Sehingga pers
semakin hari semakin berkembang pesat. Mengingat peminatnya juga tidak pernah
surut dari waktu ke waktu. Mulai dari masyarakat millenial sampai masyarakat
millenium.
Kebebasan pers ini juga
memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk mengambil peran sebagai pers.
Dan lagi-lagi hal ini dimudahkan dengan media sosial yang menjadi makanan sehari-hari
setiap orang. Melalui media sosial masyarakat di berikan wadah untuk menuangkan
opini mereka melalui Blog. Melalui blog inilah masyarakat bisa dengan bebas
menuliskan opini mereka tentang hal apapun tanpa khawatir tidak diterbitkan.
Mungkin oleh karena hal ini lah Bapak Yoyok, selaku perangkat desa Ngoro bisa
mengatakan bahwasanya media cetak lebih terjaga keasliannnya. Karna berbeda
dengan media cetak yang memerlukan pengecekan ulang sebelum diterbitkan, di
media sosial kita dengan bebas menulis apapun tanpa harus diseleksi terlebih
dahulu.
Kebebasan menulis
apapun di media sosial itu kemudian menjadi sebab banyak sekali berita ataupun
tulisan yang tidak bertanggung jawab. Maksud tidak bertanggung jawab disini
adalah mereka hanya sekedar menulis tanpa mempertimbangkan kebenaran yang
tengah terjadi. Bahkan yang lebih parahnya lagi, mereka menulis hanya karena
ingin mendapatkan upah dari media sosial. seperti yang kita ketahui, Google
memberikan upah kepada pegawainya yang mampu konsistensi dan mendapatkan view
yang banyak. Tidak salah jika sebagian masyarakat meragukan kebenaran media
sosial.
Semakin banyaknya
industri yang bergerak dibidang pers mengakibatkan banyak sekali kesenjangan
pers yang terjadi. Seperti opini baru masyarakat mengenai perbedaan pers dari
sumber terpercaya dan juga sumber yang kurang dipercaya. Dan setiap orang
memiliki kepercayaan tersendiri terhadap pers yang bermacam-macam ini. Ditambah
lagi munculnya pers yang berupa penyiaran. Dari media televisi, Radio, Media
sosial (Youtube, Instagram, Facebook, Tweeter, Dsb). Hal ini tentung saja
memperluas pendapat masyarakat mengenai satu informasi yang beredar. Karena
tidak jarang satu media memberitakan A kemudian media lain sudah menjadi B.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan kita pandai memilah informasi yang beredar.
Bukan hanya membaca, atau mendengar melainkan juga menyelidiki kebenaran yang
sebenarnya terjadi. Setidaknya kita tidak mudah menyebar informasi yang belum
sepenuhnya benar.

Komentar
Posting Komentar