SISTEM KOMUNIKASI PERS SEBAGAI LADANG OPINI MASYARAKAT

 


Setiap harinya seseorang berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain. Baik secara langsung ataupun melalui media sosial. Dan hal itu merupakan kebutuhan sosial yang sudah sewajarnya dilakukan oleh setiap orang. Khususnya masyarakat massa yang menjadi  peran utama  pada era 4.0 ini. Hal yang kemudian tidak dapat kita hindari adalah munculnya sebuah opini mengenai suatu hal yang cakupan nya juga cukup luas. Tidak hanya berhenti pada keadaan saja. Bisa juga terhadap seseorang, terhadap kebijakan baru, terhadap moment atau peristiwa dan lain sebagainya. Mau tidak mau kita memang sedang dihadapkan pada keadaan yang seperti ini. Teknologi yang berkembang pesat menimbulkan akses kita menjadi semakin cepat (dalam hal apapun). Tentunya, kita dituntut untuk mengikuti arus perkembangan zaman sebelum kita tertindas oleh zaman.

Media yang menjadi wadah sekaligus bentuk perkembangan teknologi berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk beropini. Baik dalam lingkup yang kecil hingga lingkup yang sangat luas. Keduanya merupakan bentuk usaha mempertahankan hak individu mereka. Yang berarti, secara tidak langsung mereka mempertahankan Hak Asasi Manusia nya. Di negara kita Indonesia yang merupakan negara demokrasi, yang menjunjung hak asasi manusia dengan tinggi-tinggi maka tidak heran kalau hingga saat ini seharusnya opini masyarakat tidak hanya dijadikan sebuah ilusi. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menjawab dengan UU no 40 tahun 1999 yang berisi tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat dan umum. Tujuan nya agar media pers ini mampu menampung segala aspirasi rakyat.  Lantas sesudah diberlakukan nya UU tersebut apakah pers Indonesia benar-benar menjadi wadah masyarakat beropini ? jawaban nya bisa iyah juga bisa tidak. Mengapa? Karena kedua jawaban memiliki indikator yang sama kuat.

Pers tidak menjadi wadah opini masyarakat ketika masyarakat tidak dengan bebas menikmati informasi dan berita yang beredar. Malah sebaliknya, masyarakat menjadi bahan untuk kalangan tertentu dalam membentuk opini yang tidak benar. Lain daripada itu, masyarakat dibuat bingung oleh berita yang sifatnya simpang siur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh penyebar berita. Secara tidak langsung pers sangat bertolak belakang dengan tujuan awal nya untuk menjadi wadah kebebasan masyarakat beropini. Hal ini mengingatkan kita kembali pada pers sebelum era reformasi yaitu pada masa orde baru. Yang mana kebebasan pers sangat diatur oleh pemerintah. Pers tidak memiliki kebebasan secara utuh dalam menjalankan tugasnya. Bahkan pers pada masa itu, diatur sedemikian rupa hanya untuk kepentingan pihak tertentu. Tentunya kata “pers sebagai ladang opini masyarakat” sangatlah jauh dengan kenyataannya.

Akan tetapi pers di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa. Mulai dari era reformasi inilah kemudian pers mendapat kebebasan secara utuh dalam negeri. Di era reformasi ini, Para jurnalis lebih diberikan ruang secara bebas untuk menulis karya-karya mereka. Ditambah lagi dengan era reformasi yang kemudian disusul oleh era 4.0. Tentu saja media yang digunakan para jurnalis sangatlah luas. Dari media cetak hingga media sosial. kebebasan mereka dalam dunia pers juga tidak perlu ditanyakan lagi. Namun dalam tulisan kali ini saya tidak akan membahas mengenai bagaimana bebasnya jurnalis dalam mengemukakan pendapatnya.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers  pasal 4 ayat 1 sampai 3 berkesimpulan sebagai berikut “kemerdekaan pers dijamin karena merupakan hak asasi sebagai warga negara Indonesia, tidak ada nya penyensoran ataupun pelarangan dalam hal penyiaran, kemudian pers nasional memperoleh hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat . Dan  pers juga bertanggung jawab penuh atas pemberitaan “.

Nah, melalui poin UU No 40 tahun 1999 kita dapat mengerti  bahwasanya pers benar-benar mendapat kebebasan secara utuh terhadap tugas-tugasnya. Oleh karena itu tidak heran jika semakin banyak media cetak dan juga media sosial yang bergerak dibidang ini. Selain mendapatkan izin yang jelas, tentu saja pers ini sangatlah bermanfaat untuk masyarakat. Entah sebagai sumber informasi atau hanya sebagai hiburan semata.  Apalagi di era 4.0 yang mana media sosial menjadi makanan sehari-hari, sangat disayangkan kalau pers hanya berhenti di media cetak saja.

Pers menjadi ladang opini masyarakat melalui bagaimana pers ini membentuk kepercayaan masyarakat melalui apa yang disampaikan dan apa yang harus disampaikan oleh media pers. Masyarakat millenial akan sangat mudah memberikan informasi atau mengkritik informasi yang sudah diberikan oleh pers. Dan hal ini sangatlah mudah bagi mereka. Karena media sosial dan juga teknologi  mempercepat laju informasi dan tanggapan seseorang. Tentunya mengakibatkan masyarakat millenial terbantu dengan hal itu. Oleh karna itu saya menyebut pers ini merupakan ladang opini masyarakat. Terlepas dari sistem komunikasi yang dipakai pers, masyarakat sangatlah mudah mengutarakan opini mereka terhadap pers (entah setuju ataupun tidak).

Keadaan pers di Indonesia untuk saat ini bisa dibilang sudah mengikuti alur zaman. Karena segala macam media cetak sudah banyak disesuikan dalam media sosial. jadi kita bisa mengakses pers kapanpun dan dimanapun melalui media sosial. Akan tetapi hal ini juga tidak membenamkan media cetak menjadi tidak diminati oleh masyarakat. Hingga saat ini, media cetak masih beredar dan bertahan di tengah-tengah laju kembangnya teknologi. Hal ini dibuktikan masih adanya kios-kios yang menyediakan media cetak berupa koran, majalah, tabloid, Dsb. Yah meskipun sangat minim akan tetapi masih patut di apresiasi karena di zaman yang sudah serba digital, media cetak masih bertahan dengan ciri khasnya.

“ yah karena menurut saya koran masih terjaga keaslian nya. Baik berupa informasi di dalamnya dan juga bentuknya” ucap bapak Yoyok, salah satu pelanggan koran harian di desa Ngoro , Mojokerto.

Dari sini, sistem komunikasi pers terbukti mampu membetuk kepercayaan masyarakat  dan mengubah opini mereka. Sehingga pers semakin hari semakin berkembang pesat. Mengingat peminatnya juga tidak pernah surut dari waktu ke waktu. Mulai dari masyarakat millenial sampai masyarakat millenium.

Kebebasan pers ini juga memberikan peluang bagi seluruh masyarakat untuk mengambil peran sebagai pers. Dan lagi-lagi hal ini dimudahkan dengan media sosial yang menjadi makanan sehari-hari setiap orang. Melalui media sosial masyarakat di berikan wadah untuk menuangkan opini mereka melalui Blog. Melalui blog inilah masyarakat bisa dengan bebas menuliskan opini mereka tentang hal apapun tanpa khawatir tidak diterbitkan. Mungkin oleh karena hal ini lah Bapak Yoyok, selaku perangkat desa Ngoro bisa mengatakan bahwasanya media cetak lebih terjaga keasliannnya. Karna berbeda dengan media cetak yang memerlukan pengecekan ulang sebelum diterbitkan, di media sosial kita dengan bebas menulis apapun tanpa harus diseleksi terlebih dahulu.

Kebebasan menulis apapun di media sosial itu kemudian menjadi sebab banyak sekali berita ataupun tulisan yang tidak bertanggung jawab. Maksud tidak bertanggung jawab disini adalah mereka hanya sekedar menulis tanpa mempertimbangkan kebenaran yang tengah terjadi. Bahkan yang lebih parahnya lagi, mereka menulis hanya karena ingin mendapatkan upah dari media sosial. seperti yang kita ketahui, Google memberikan upah kepada pegawainya yang mampu konsistensi dan mendapatkan view yang banyak. Tidak salah jika sebagian masyarakat meragukan kebenaran media sosial.

Semakin banyaknya industri yang bergerak dibidang pers mengakibatkan banyak sekali kesenjangan pers yang terjadi. Seperti opini baru masyarakat mengenai perbedaan pers dari sumber terpercaya dan juga sumber yang kurang dipercaya. Dan setiap orang memiliki kepercayaan tersendiri terhadap pers yang bermacam-macam ini. Ditambah lagi munculnya pers yang berupa penyiaran. Dari media televisi, Radio, Media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, Tweeter, Dsb). Hal ini tentung saja memperluas pendapat masyarakat mengenai satu informasi yang beredar. Karena tidak jarang satu media memberitakan A kemudian media lain sudah menjadi B. Oleh karena itu, sangat dianjurkan kita pandai memilah informasi yang beredar. Bukan hanya membaca, atau mendengar melainkan juga menyelidiki kebenaran yang sebenarnya terjadi. Setidaknya kita tidak mudah menyebar informasi yang belum sepenuhnya benar.

Komentar